Padang, MinangkabauNews -- Pengadilan Negeri Padang ymemvonis bebas satu
terdakwa kasus perdagangan anak, Farhan dan Maya. Sebelumnya JPU telah
menuntut Farhan selama 1,5 tahun penjara dan Maya selam 1 tahun penjara
Putusan. Namun, di pengadilan tingkat banding, DP diputus tidak
bersalah.
Selengkapnya
Minggu, 22 Maret 2015
Hukum
0 Response to "Akhrinya, PN Padang Vonis Bebas Farhan dan Maya"
Posting Komentar