Akhrinya, PN Padang Vonis Bebas Farhan dan Maya

Padang, MinangkabauNews -- Pengadilan Negeri Padang ymemvonis bebas satu terdakwa kasus perdagangan anak, Farhan dan Maya. Sebelumnya JPU telah menuntut Farhan selama 1,5 tahun penjara dan Maya selam 1 tahun penjara Putusan. Namun, di pengadilan tingkat banding, DP diputus tidak bersalah.

Selengkapnya

0 Response to "Akhrinya, PN Padang Vonis Bebas Farhan dan Maya"

Posting Komentar

wdcfawqafwef