Gugatan Penolakan Grasi Duo Bali Nine Adalah Wewenang PTUN

Jakarta, MinangkabauNews -- Pengadilan Tata Usaha Negara masih melanjutkan sidang gugatan keputusan Presiden Jokowi menolak pengampunan bagi kedua terpidana kasus narkoba tersebut. Dalam sidang kali ini diagendakan mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Selengkapnya

0 Response to "Gugatan Penolakan Grasi Duo Bali Nine Adalah Wewenang PTUN"

Posting Komentar

wdcfawqafwef