Senin, 30 Maret 2015
Hukum
Gugatan Penolakan Grasi Duo Bali Nine Adalah Wewenang PTUN
Jakarta, MinangkabauNews -- Pengadilan Tata Usaha Negara masih
melanjutkan sidang gugatan keputusan Presiden Jokowi menolak pengampunan
bagi kedua terpidana kasus narkoba tersebut. Dalam sidang kali ini
diagendakan mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Selengkapnya
0 Response to "Gugatan Penolakan Grasi Duo Bali Nine Adalah Wewenang PTUN"
Posting Komentar