Pelarangan Menjual Minuman Beralkohol di Padang Belum Berlaku Tolal
Padang, Minangkabaunews - Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang pelarangan penjualan minuman baralkohol sudah digalakkan sejak tiga bulan yang lalu. Namun penerapan aturan tersebut belum berlaku seutuhnya.
Selengkapnya
0 Response to "Pelarangan Menjual Minuman Beralkohol di Padang Belum Berlaku Tolal"
Posting Komentar