Pemkot Padang akan Cabut Izin Usaha Minimarket yang Masih Menjual Miras

Pemkot Padang akan Cabut Izin Usaha Minimarket yang Masih Menjual Miras
Padang, Minangkabaunews - Minuman beralkohol atau minuman keras dengan kadar alkohol di bawah lima persen sulit dibendung dan masih banyak terjual secara bebas di beberapa toko, warung atau minimarket di Kota Padang. Untuk itu Pemkot padang akan melakukan pengawasan intensif.
Selengkapnya

1 Response to "Pemkot Padang akan Cabut Izin Usaha Minimarket yang Masih Menjual Miras"

  1. Sebaiknya memang minimarket atau supermarket tidak menjual miras, karena sangat berdampak buruk bagi gererasi muda dan juga tidak patut bagi budaya ketimuran, bahkan juga diharamkan dalam Islam. Raja Rak Indonesia sebagai penyedia Rak Minimarket, Rak Supermarket, dan Perlengkapan Minimarket lainnya menawarkan bagi Anda yang ingin membuka toko, atau minimarket. Kunjungi http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434 / 021-87786435 / 021-87786436 / 021-87787047

    BalasHapus

wdcfawqafwef