Dishub Kominfo Gelar Sosialisasi Keselamatan di Laut

Padang, MinangkabauNews -- etiap kapal yang akan berlayar di luat wajib mengurus Surat Izin Berlayar (SIB) setiap hari sebeblum melakukan pelayaran. Walaupun kapal kecil seperti bagan atau biduk wajib mengurus SIB demi menjaga keselamatan pelayaran di laut menurut undang-undang. Hal ini disampaikan, Nasyirwan dari KSOP Muara Padang dalam kegiatan Evaluasi dan Koordinasi Keselamatan Pelayaran yang diadakan Dihubkominfo Padang, berlangsung di sebuah hotel di Kota Padang, Rabu (27/5).

Pembukaan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran ini dilakukan Staf Ahli Pemko Padang, Firdaus Illyas mewakili Walikota Padang. Acara tersebut di ikuti oleh peserta yang terdiri dari para nelayan Gaung dan Butekap, Dispokmal, Polair, Basarnas dan Dinas Kelauatan Kota Padang yang berlangsung dua hari, mulai 27 sampai 28 Mei 2015.

Selengkapnya

0 Response to "Dishub Kominfo Gelar Sosialisasi Keselamatan di Laut"

Posting Komentar

wdcfawqafwef