GMM Nilai FMM Melakukan Tindakan Lampaui Kewenangan

Padang, MinangkabauNews -- Gerakan Masyarakat Minangkabau Sumbar mulai gerah dengan upaya yang dilakukan Forum Masyarakat Minang dengan membeberkan informasi internal PT. SPL yang bukan kewenangan mereka karena persoalan izin pembangunan Padang Landmark adalah kewenangan pihak Eksekutif yakni Walikota Padang.

Ketua GMM Sumbar H. Maad Achin ketika diwawancarai MinangkabauNews di Markas GMM, mengatakan pembangunan Padang Landmark ketika FMM yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan adanya pembangunan Padang Landmak adanya unsure pidana ke Polda Sumbar dan Polda menyatakan Padang Landmark clear dan tidak ditemukannya unsur pidana.

Selengkapnya

0 Response to "GMM Nilai FMM Melakukan Tindakan Lampaui Kewenangan"

Posting Komentar

wdcfawqafwef