Pulsa Telkomsel Raib Rp10ribu, Daniel Ngadu ke BPSK Padang

Padang, MinangkabauNews -- Daniel St. Makmur, Warga Kelurahan Jati, Padang Timur, Padang mengadu ke Badan Peradilan Sengketa Konsumen (BPSK) Padang karena menerima telepon dari Negara Singapura dengan nomor Singapura akibatnya pulsa Daniel sebelumnya 15.000 berkurang menjadi 5.000 sesuai tanda laporan nomor 104/BPSK-PDG/Pgl/IV/2015.

Untuk mengadili perkara tersebut dua majelis hakim BPSK Padang masing-masing Fatyudin, Zulnadi dan Priyanto menggelar sidang perdana di BPSK Dinas Perindag Tamben Padang, Senin, (25/5). 

Majelis hakim BPSK dalam sidang tersebut mengatakan Pihak telkomsel tidak hadir ke sidang perdana BPSK. "Kendati tidak hadir sidang tetap berjalan, berarti pihak Telkomsel tidak menggunakan haknya," katanya

Selengkapnya

0 Response to "Pulsa Telkomsel Raib Rp10ribu, Daniel Ngadu ke BPSK Padang"

Posting Komentar

wdcfawqafwef