Selundupkan Narkoba Lewat BIM, Warga Jepang Divonis Seumur Hidup

Padang, Minangkabaunews - Masaru Kawada (73), warga negara Jepang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Pariaman, Sumbar. Masaru Kawada terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram. Tidak terima hukuman tersebut dia langsung berencana naik banding.

"Saya akan naik banding karena saya merasa tidak bersalah," katanya kepada wartawan yang menanyakan sikap dan rencananya mendatang.

Syusida Lastri, kuasa hukum terdakwa, juga menyatakan keberatan atas keputusan hakim dan meminta banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Seharusnya, kata Syusida, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 UU Narkotika.
Selengkapnya

0 Response to "Selundupkan Narkoba Lewat BIM, Warga Jepang Divonis Seumur Hidup"

Posting Komentar

wdcfawqafwef