Padang, MinangkabauNews - Pemerintah Kota Padang melalui Walikota Padang, H. Mahyeldi mengungkapkan bahwa akan tetap meminta rumah makan di wilayah Padang untuk tutup disiang hari pada bulan Ramadhan.
Untuk teknisnya, Mahyeldi menjelaskan bahwa pihak Pemkot Padang akan melayangkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha tempat makan serta hiburan untuk menutup sementara, hingga sehabis lebaran nanti.
Selengkapnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Pemko Padang Wajibkan Rumah Makan dan THM Tutup Selama Ramadhan"
Posting Komentar