Padang, MinangkabauNews - Terkait Pengisian jabatan untuk non PNS berdasarkan UU ASN, Walikota Padang belum mengetahui tentang pengisian jabatan yang berasal dari non PNS.
Walikota Padang, H. Mahyeldi,SP mengatakan Lelang jabatan merupakan perdana digelar di Padang, prosesnya 5 kali seleksi sekarang telah ditentukan 3 peraih nilai tertinggi, selanjutnya siap yang terpilih akan ditentukan oleh BKN, prosesnya obyektif dan transparan serta tanpa titipan.
Selengkapnya
Home » DPRD »
Padang »
Walikota
» Walikota dan DPRD Padang Tak Tahu UU ASN Akomodir Rekruitmen dari Non ASN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Walikota dan DPRD Padang Tak Tahu UU ASN Akomodir Rekruitmen dari Non ASN"
Posting Komentar