Walikota dan DPRD Padang Tak Tahu UU ASN Akomodir Rekruitmen dari Non ASN

Padang, MinangkabauNews - Terkait Pengisian jabatan untuk non PNS berdasarkan UU ASN, Walikota Padang belum mengetahui tentang pengisian jabatan yang berasal dari non PNS. 

Walikota Padang, H. Mahyeldi,SP mengatakan Lelang jabatan merupakan perdana digelar di Padang, prosesnya 5 kali seleksi sekarang telah ditentukan 3 peraih nilai tertinggi, selanjutnya siap yang terpilih akan ditentukan oleh BKN, prosesnya obyektif dan transparan serta tanpa titipan.

Selengkapnya

0 Response to "Walikota dan DPRD Padang Tak Tahu UU ASN Akomodir Rekruitmen dari Non ASN"

Posting Komentar

wdcfawqafwef