Tanah Datar, Minangkabaunews - Terdakwa kasus pencabulan anak NAS (19), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata majelis hakim PN Batusangkar Hasnul Fuad Selasa (8/9).
Selengkapnya
Rabu, 09 September 2015
Tanah Datar
0 Response to "PN Batusangkar Jatuhi vonis Enam Tahun kepada Terdakwa Pencabulan 4 Anak"
Posting Komentar